PLT Gubernur Jawa Barat
Bandung, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan Dewan Pengupahan untuk membahas draf besaran UMP tahun depan.
"Kita mulai rapat Dewan Pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan formulasi perhitungan upah di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4% dari tahun 2023. Adapun UMP Jabar tahun 2023 saat ini sebesar Rp 1.986.670.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.
Namun, Teppy menyebut dirinya masih belum menemukan kemungkinan UMP 2024 Jabar naik lebih dari 5%, hanya sampai 4% kenaikan UMP 2024.
"Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu, itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5%, baru sampai 4%," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat hari ini. Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Formula baru perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.(obb)
"UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," jelasnya.