RAPIM Rutin PUK SP LEM SPSI PT TMMIN
Rapat Pimpinan (RAPIM) merupakan agenda rutin PUK untuk membahas, mendiskusikan dan/atau mengambil keputusan terkait dengan organisasi. Agenda ini merupakan amanah MUSNIK XII yang tertuang dalam Keputusan Nomor : Kep. 06/MUSNIK XII/SP LEM/SPSI/TMMIN/IV/2024 tentang Tata Kerja Organisasi khususnya pasal 8. Agenda ini dilakukan setidaknya sekali dalam sepekan yang bertempat di sekretariat PUK baik di Jakarta maupun di Karawang.

Secara umum pembahasan dalam RAPIM ini yaitu: evaluasi kegiatan masing-masing bidang selama sepekan kebelakang dan rencana kegiatan masing-masing bidang untuk sepekan kedepan serta report dan planning budgeting masing-masing bidang. Selain itu, apabila RAPIM itu dilakukan pada akhir bulan, dari sekretaris akan menginformasikan Rencana Aktifitas PUK selama sebulan kedepan yang mana aktifitas tersebut merupakan resume dari aktifitas bidang dari prokernya.
Dalam RAPIM tersebut, semua PUK berperan aktif untuk membuat suatu keputusan organisasi berdasarkan asas musyawarah mufakat.