Penyelesaian Administrasi Pensiun PT TMMIN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 58. Dalam ketentuan tersebut, usia yang disepakati adalah 55 tahun. Sebelum awal masa pensiun, semua kewajiban dan hak bagi pekerja yang akan pensiun harus sudah diselesaikan. Perusahaan akan mengundang para pekerja yang akan pensiun dalam acara penyelesaian administrasi pensiun. Agenda ini biasanya dilaksanakan pada akhir setiap bulan. Sudah menjadi kewajiban PUK untuk mendampingi pekerja saat menyelesaikan administrasi pensiunnya.
Dalam pendampingan tersebut, PUK akan memastikan bahwa semua kewajiban dan hak pensiunan sudah terselesaikan.

More Stories
SP LEM SPSI PT TMMIN Sosialisasikan Himbauan Mudik Aman
Karawang (bungtemin.net) - Serikat Pekerja LEM SPSI PT TMMIN mengimbau seluruh anggotanya untuk mempersiapkan mudik dengan aman dan tertib dengan...
Workshop Ketenagakerjaan Batch #2 T-SCUF Berlangsung Sukses Dan Penuh Antusias
Bekasi (Bungtemin.net) - T-SCUF bekerjasana dengan PUK SP LEM SPSI PT TMMIN menyelenggarakan kegiatan Workshop Ketenagakerjaan Batch 2 yang bertempat...
Women Freeyeay 2026 – Rise and Shine, Women with Impact
Jakarta (bungtemin.net) - PT.Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan perempuan melalui gelaran Women Freeyeay 2026 pada...
Dua Hari Belajar Jurnalistik, Tim Media SP TMMIN Siap Berkarya
Karawang (bungtemin.net) – Seluruh tim media Serikat Pekerja PT TMMIN mengikuti training jurnalistik dasar dan teknik dasar fotografi pada Kamis–Jumat,...
Focus Group Discussion – Outlook Ekonomi Indonesia 2026
Selasa, 27 Januari 2026 bertempat di Auditorium Karawang Plant #3 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Outlook...
SP LEM SPSI PT TMMIN Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025
SP LEM SPSI PT TMMI Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025 Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day)...
