Penyelesaian Administrasi Pensiun PT TMMIN

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 58. Dalam ketentuan tersebut, usia yang disepakati adalah 55 tahun. Sebelum awal masa pensiun, semua kewajiban dan hak bagi pekerja yang akan pensiun harus sudah diselesaikan. Perusahaan akan mengundang para pekerja yang akan pensiun dalam acara penyelesaian administrasi pensiun. Agenda ini biasanya dilaksanakan pada akhir setiap bulan. Sudah menjadi kewajiban PUK untuk mendampingi pekerja saat menyelesaikan administrasi pensiunnya.

Dalam pendampingan tersebut, PUK akan memastikan bahwa semua kewajiban dan hak pensiunan sudah terselesaikan.

 

Pendampingan PUK PT TMMIN dalam penyelesaian administrasi pensiun
Persiapan Masa Purnabakti (Pensiun) di PT TMMIN Previous post Persiapan Masa Purnabakti (Pensiun) di PT TMMIN
Peningkatan Kompetensi SDM Organisasi yang Berkesinambungan Next post Peningkatan Kompetensi SDM Organisasi yang Berkesinambungan