Penyelesaian Administrasi Pensiun PT TMMIN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 58. Dalam ketentuan tersebut, usia yang disepakati adalah 55 tahun. Sebelum awal masa pensiun, semua kewajiban dan hak bagi pekerja yang akan pensiun harus sudah diselesaikan. Perusahaan akan mengundang para pekerja yang akan pensiun dalam acara penyelesaian administrasi pensiun. Agenda ini biasanya dilaksanakan pada akhir setiap bulan. Sudah menjadi kewajiban PUK untuk mendampingi pekerja saat menyelesaikan administrasi pensiunnya.
Dalam pendampingan tersebut, PUK akan memastikan bahwa semua kewajiban dan hak pensiunan sudah terselesaikan.

More Stories
SP LEM SPSI PT TMMIN Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025
SP LEM SPSI PT TMMI Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025 Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day)...
Silaturahmi PUK PT TMMIN dengan Peserta IUF 2024
Selasa, 11 Maret 2025 bertempat di Auditorium Karawang Plant #3 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PUK PT TMMIN kembali mengadakan...
HARLAH KSPSI KE 52
Pada tanggal 27 Februari 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-52 di Indonesia...
Kunjungan Kerja PUK PT TMMIN Kepada PUK PT HMMI
Jum'at, 28 Februari 2025 PUK PT TMMIN melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PUK PT HMMI (PT Hino Motors Manufacturing Indonesia)...
Kunjungan Kerja PUK PT TMMIN kepada PUK PT SUAI
Selasa, 25 Februari 2025 PUK PT TMMIN melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PUK PT SUAI (PT Subang Autocomp Indonesia) yang...
Workshop Pendalaman PKB Tahun 2024
Jum'at, 18 Oktober 2024, PUK PT TMMIN mengadakan acara Workshop Pendalaman PKB untuk para Serikat Pekerja Supplier PT TMMIN. Acara...