Persiapan Masa Purnabakti (Pensiun) di PT TMMIN
Persiapan menjelang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 44. Dalam ketentuan tersebut Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja selama 3 bulan untuk mempersiapkan masa pensiunnya. Sudah menjadi kebiasaan, setiap tempat kerja/shop dari pekerja yang akan menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun) akan mengadakan ceremony/acara pelepasan. Dalam acara itu, biasanya ada perwakilan pekerja, management setempat dan PUK lokasi untuk saling bersilaturahmi, ramah-tamah, dan saling mendo’akan khusunya bagi peserta MPP.
Selain hal-hal di atas, PUK lokasi yang diundang dalam sambutannya akan memberikan informasi awal kepada peserta MPP terkait kewajiban dan hak pekerja saat masuk masa pensiunnya.


More Stories
SP LEM SPSI PT TMMIN Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025
SP LEM SPSI PT TMMI Berpartisipasi Aktif dalam Aksi May Day 2025 Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day)...
Silaturahmi PUK PT TMMIN dengan Peserta IUF 2024
Selasa, 11 Maret 2025 bertempat di Auditorium Karawang Plant #3 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PUK PT TMMIN kembali mengadakan...
HARLAH KSPSI KE 52
Pada tanggal 27 Februari 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-52 di Indonesia...
Kunjungan Kerja PUK PT TMMIN Kepada PUK PT HMMI
Jum'at, 28 Februari 2025 PUK PT TMMIN melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PUK PT HMMI (PT Hino Motors Manufacturing Indonesia)...
Kunjungan Kerja PUK PT TMMIN kepada PUK PT SUAI
Selasa, 25 Februari 2025 PUK PT TMMIN melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PUK PT SUAI (PT Subang Autocomp Indonesia) yang...
Workshop Pendalaman PKB Tahun 2024
Jum'at, 18 Oktober 2024, PUK PT TMMIN mengadakan acara Workshop Pendalaman PKB untuk para Serikat Pekerja Supplier PT TMMIN. Acara...
