Persiapan Masa Purnabakti (Pensiun) di PT TMMIN
Persiapan menjelang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 44. Dalam ketentuan tersebut Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja selama 3 bulan untuk mempersiapkan masa pensiunnya. Sudah menjadi kebiasaan, setiap tempat kerja/shop dari pekerja yang akan menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun) akan mengadakan ceremony/acara pelepasan. Dalam acara itu, biasanya ada perwakilan pekerja, management setempat dan PUK lokasi untuk saling bersilaturahmi, ramah-tamah, dan saling mendo’akan khusunya bagi peserta MPP.
Selain hal-hal di atas, PUK lokasi yang diundang dalam sambutannya akan memberikan informasi awal kepada peserta MPP terkait kewajiban dan hak pekerja saat masuk masa pensiunnya.

