Persiapan Masa Purnabakti (Pensiun) di PT TMMIN

Persiapan menjelang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usia lanjut diatur dalam PKB 2023-2025 pasal 44. Dalam ketentuan tersebut Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja selama 3 bulan untuk mempersiapkan masa pensiunnya. Sudah menjadi kebiasaan, setiap tempat kerja/shop dari pekerja yang akan menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun) akan mengadakan ceremony/acara pelepasan. Dalam acara itu, biasanya ada perwakilan pekerja, management setempat dan PUK lokasi untuk saling bersilaturahmi, ramah-tamah, dan saling mendo’akan khusunya bagi peserta MPP.

Selain hal-hal di atas, PUK lokasi yang diundang dalam sambutannya akan memberikan informasi awal kepada peserta MPP terkait kewajiban dan hak pekerja saat masuk masa pensiunnya.

 

Suasana saat pelepasan (MPP) di salah satu area kerja di Karawang Plant #1

 

PUK lokasi beserta management setempat ikut dalam salah satu acara pelepasan pekerja menjelang MPP

 

PUK PT TMMIN Menghadiri Pelantikan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT HTI Previous post PUK PT TMMIN Menghadiri Pelantikan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT HTI
Penyelesaian Administrasi Pensiun PT TMMIN Next post Penyelesaian Administrasi Pensiun PT TMMIN