Training Peningkatan Skill dan Kompetensi Anggota Bipartit SP TMMIN
PUK (Pimpinan Unit Kerja) SP TMMIN mengadakan Training Bipartit untuk para Koordinator Pleno (KP) dan Pleno yang tergabung dalam anggota Bipartit Lokasi dan Bipartit Kecil pada Hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 bertempat di TMMIN Head Office Ruang Alphard. Training Bipartit yang bertema “Membangun HUBIN Harmonis menuju Peningkatan Kinerja dan Kenyamanan Kerja melalui Bipartit Forum” bertujuan untuk:
- Meningkatkan basic knowledge para anggota Bipartit mengenai landasan hukum dan filosofis forum Bipartit.
- Memahamkan peserta training mengenai pentingnya peran Bipartit dalam membangun hubungan industri yang kondusif antara anggota, Serikat Pekerja, dan Perusahaan.
- Meningkatkan kemampuan komunikasi dan negosiasi para anggota forum Bipartit yang baik, efektif, dan efisien.
Narasumber yang mengisi training ini adalah Bapak Giawan Lussa, S.H, M.Hum dan dimoderatori oleh Sdr. Irfan Fahmi Wijaya. Narasumber adalah PNS aktif yang berkerja di bagian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya di Sulawesi Selatan, Makassar. Narasumber sudah aktif bekerja di bidang ketenagakerjaan selama 30 tahun. Narasumber juga memiliki pengalaman pelatihan level nasional hingga internasional. Sesuai Ekspektasi, materi yang diberikan sepanjang acara sangat bermanfaat dan dijemput dengan antusias yang besar oleh para peserta. Diskusi dan interaksi antara Narasumber dan peserta berlangsung sangat dinamis.

Beberapa poin-poin penting yang disampaikan dalam acara training tersebut adalah sebagai berikut:
- Secara yuridis, Forum Bipartit diatur dalam pasal 106, UU No. 13 Tahun 2003 dan Per.32/Men/XII/2008.
- Forum Bipartit dan Perundingan Bipartit memiliki fungsi yang berbeda. Dimana Forum Bipartit bertujuan untuk mencegah resiko dan deteksi dini permasalahan di dalam HUBIN, sedangkan Perundingan Bipartit bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan di dalam HUBIN. Sehingga semakin baik Forum Bipartit terimplementasi di dalam sebuah perusahaan, semakin kecil kemungkinan terjadinya Perundingan Bipartit.
- PKB yang baik adalah PKB yang tidak mengulang poin-poin yang sudah termaktub di dalam undang-undang, namun justru menterjemahkan poin-poin tersebut dalam klausul yang lebih spesifik dan terukur sesuai kesepakatan bersama anatar Serikat Pekerja dan Pengusaha.
- Beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk mencapai proses negosiasi yang baik adalah Persiapan yang baik, Pengetahuan yang baik, Argumen dan Alasan dari hal-hal yang menjadi poin negosiasi, Menyiapkan ruang toleransi dari hal-hal yang diajukan dalam negosiasi, dan Analisis kelebihan dan kekurangan dari pihak yang menjadi lawan dari negosiasi.
Penulis : Irfan Fahmi W